PANGGILAN GHAIB
KEPADA PARA PIHAK YANG ALAMATNYA TIDAK DIKETAHUI
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Fakfak Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,Kecamatan. Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provensi. Papua Barat, Kode Pos. 98611, pada Tanggal seperti yang tercantum dibawah ini dengan jam sidang 09.00 WIT.
TAHUN 2021
|
NO |
NAMA |
NOMOR PERKARA |
TANGGAL SIDANG |
RELAAS |
|
1 |
Muhamad hendra Budikusuma Putra bin Wardana Ruziq |
6/Pdt.G/2021/PA.Ff |
24 Mei 2021 |
|
|
2 |
Sitti Ruhani Suli Alias Sitti Rohani binti Arobi Sully |
9/Pdt.G/2021/PA.Ff |
8 Juni 2021 |
|
|
3 |
Salam Saputra bin Ahmad Nasib |
11/Pdt.G/2021/PA.Ffk. |
21 Juni 2021 |
|
|
4 |
Aris Saumokil bin Dedy Saumokil |
13/Pdt.G/2021/PA.Ff |
21 Juni 2021 |
|
|
5 |
Tuan Ardianyah Saputra bin Said Bugis |
23/Pdt.G/2021/PA.Ff |
12 Agustus 2021 |
