PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA
PENGADILAN TINGGI AGAMA JAYAPURA
Nomor : W25-A/ 1374 /PL.04/8/2022
Pengadilan Tinggi Agama Jayapura melalui perantara KPKNL Jayapura akan melaksanakan Lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara secara online atau E-Auction dengan penawaran tertutup (closed bidding) terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara dengan rincian sebagai berikut :
NO |
NAMA BARANG |
LOKASI |
NILAI LIMIT |
UANG JAMINAN |
1 |
1 Unit Genset Perkins Tahun Perolehan 2010 |
Pengadilan Tinggi Agama Jayapura - Jl. Baru No. 103 Kotaraja, Jayapura |
Rp. 11.439.540,- |
Rp 2.300.000,- |
Waktu dan Tanggal Pelaksanaan Lelang
Hari : Kamis
Tanggal : 08 September 2022
Batas Akhir Penawaran : 10.00 WIT atau 08.00 WIB (Waktu Server)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jayapura, Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Ahmad Yani No. 8, Kelurahan Gurabesi, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Peserta Lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain
Syarat dan Ketentuan Lelang :
- Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran secara online tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) yang dapat diakses pada alamat domain : https://www.lelang.go.id.
Panduan penggunaan dapat dilihat pada petunjuk di website tersebut.
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada website lelang tersebut diatas (poin no.1), kemudian mengaktifkan akun dengan cara merekam (scan) dan mengupload softcopy KTP, NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunggah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
- Jaminan Penawaran Lelang :
- Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang diisyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data indentitas diri dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
- Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali, sampai dengan batas waktu sebagaimana disebutkan di atas.
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak dapat melunasi dalam jangka waktu tersebut maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara.
- Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (rusak berat). Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Jl. Baru No.103 Kotaraja, Jayapura Telp. (0967) 581420/588924. Informasi tentang tata cara menawar/persyaratan lelang dapat menghubungi KPKNL Jayapura Jl. Raya Abepura-Kelapa Dua Komplek Papua Trade Center (PTC) Jayapura Telp. (0967) 534641.
Jayapura, 12 Agustus 2022
Sekretaris,
Selaku Ketua Panitia Penjualan Lelang
Adri, S.H., M.H.
NIP. 19681212 200212 1 004