LOGO WEBSITE

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 635

Dipublikasikan oleh PA Serang pada on . Dilihat: 1683

URGENSI PENERAPAN DWANGSOM

Terhadap Gugatan Hadhanah Putusan Perkara Nomor :xxxx/Pdt.G/2021/PA.Srg

Bunyi amar putusan Pengadilan Agama Serang yang dibacakan pada tgl 23 Desember 2021

diatas sebagai berikut :

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat; 2.Menetapkan Hak Asuh 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama : (nama anak) dibawah perawatan dan pengasuhan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (satu) orang anak bernama : (nama anak) kepada Pengguat;. 4.Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 200 000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan penyerahan anak tersebut kepada Penggugat;  Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini.

Analisa Hukum :

Penerapan Dwangsom oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara diatas adalah semata-mata  jawabnya atas “kemudahan eksekusi sebagai wujud perlindungan hukum dan keadilan, agar pencari keadilan dapat dengan mudah memperoleh keadilan”.  

Menurut  A.Mukti Arto, dalam bukunya Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi Hadhanah, agar putusan hakim mempunyai “daya” tekan psikologis terhadap tergugat, sehingga mau melaksanakan hukuman pokok. Hakim secara ex officio atau kerena jabatannyan diwajibkan menjatuhkan hukuman dwangsom tanpa diminta oleh penggugat dalam petitumnya. Hal ini karena sistem peradilan yang dianut di Indonesia adalah sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan sebagaimana dicita-citakan oleh UUD 1945.

Kewajiban ex officio ini dengan mengingat betapa urgensinya eksekusi dalam proses peradilan,  yakni sebagai bukti tegaknya kekuasaan kehakiman, bukti suksesnya penegakan hukum  dan keadilan,  bukti suksesnya pelayanan hukum dan keadilan,  dan bukti efektifnya sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan.

Dalam sistem peradilan berbasis perlindungan hukum dan keadilan, “hakim wajib menjatuhkan amar dwangsom tanpa harus ada permintaan dari penggugat”, dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan. Menambahkan amar dwangsom secara ex officio tanpa ada permintaan dari penggugat tidak termasuk kategori melanggar larangan ultra petita karena amar dwangsom termasuk kategori kewenangan ex officio hakim.

Amar dwangsom  menurut  A. Mukti Arto sudah termasuk dalam kategori kewenangan ex officio hakim, karena amar dwangsom telah memiliki persyaratan ex officio, yaitu :

  • Memiliki dasar hukum, yakni pasal 2 ayat (4) dan pasal 4 ayat (2) UU kekuasan kehakiman dan pasal 58 ayat (2) UU Peradilan Agama yang “mewajibkan pengadilan membantu pencari keadilan untuk tercapainya peradilan yang sederhana,  cepat, dan biaya ringan baik dalam pemeriksaan perkara maupun dalam eksekusi putusan.
  • Bukan merupakan hak keperdataan tergugat yang hanya dapat dijatuhkan putusan jika ada permintaan (petitum).
  • Hanya berkenaan dengan hak dan kewajiban para pihak diluar pokok perkara (petitum pokok), yakni penyerahaan anak;
  • Masih berada dalam satu sistem hukum dengan pokok perkara;
  • Semata-mata hanya demi mempertahankan “roh keadilan” agar menjadi kenyataan.

Larangan ultra petita sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) R.Bg adalah mengenai pokok perkara yang dituntut oleh penggugat. Larangan ini berlaku terhadap petitum dalam pokok perkara dimana hakim  tidak boleh memutus lebih dari yang diminta dalam petitum atau memutus yang tidak diminta dalam petitum. Amar dwangsom bukan merupakan pokok perkara tetapi sekedar “sarana” agar amar mengenai pokok perkara dapat dilaksanakan secara baik, adil dan manusiawi.

Berdasarkan argumentasi tersebut diatas, maka penambahan amar dwangsom secara ex officio yang ada pada petitum bukan merupakan pelanggaran terhadap ultra petita, melainkan sudah merupakan kewenangan ex officio hakim.  Hakim secara ex officio dapat menambahkan amar dwangsom  apabila terdapat cukup alasan untuk itu.

Beberapa alasan dibolehkannya menjatuhkan amar dwangsom secara ex officio,  menurut  Hakim Agung A. Mukti Arto antara lain :

a. Berdasarkan prinsip perlindungan hukum dan keadilan.

    Tugas pengadilan menurut UUD 1945 maupun doktrin syari’at Islam adalah memberi perlindungan hukum  dan  keadilan kepada para pencari keadilan. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 ayat (4) dan pasal 4 ayat (2)  UU Kekuasaan Kehakiman  jo. Pasal 58 ayat  (2) UU Peradilan Agama. Untuk itu maka hakim secara ex officio berwenang menjatuhkan amar asessoir tanpa harus ada permintaan dari penggugat.

b. Amar dwangsom hanya bersifat asessoir.

Amar dwangsom bukan merupakan amar mengenai pokok perkara yang hanya dapat dijatuhkan jika ada permintaan dari penggugat.  Larangan melanggar asas ultra petita hanya berlaku terhadap tuntutan pokok semata. Larangan ultra petita tidak berlaku terhadap amar asessoir kerena asessoir hanya bersifat menopang saja, agar amar mengenai pokok perkara dapat dijalankan.  Amar dwangsom merupakan amar asessoir yang menjadi kewenangan hakim secara ex officio untuk melindungi hak penggugat dan menyelamatkan tergugat dari melanggar kewajibannya yang telah ditetapkan oleh hakim.  Amar asessoir merupakan kewenangan ex officio hakim guna menopang kemudahan eksekusi demi mewujudkan keadilan.

c. Tidak ada pihak yang dirugikan dengan amar dwangsom.

Dengan penambahan amar dwangsom secara ex officio maka sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan. Penggugat diuntungkan karena dapat memperoleh keadilan dengan mudah sebagai pemegang hadhanah dan tergugat juga memperoleh keadilan dengan memenuhi apa yang menjadi kewajibannya berdasarkan perintah hakim.  Memenuhi  kewajiban  merupakan wujud dari keadilan bagi tergugat.

d. Terdapat cukup alasan untuk menjatuhkan sanksi dwangsom.

Amar dwangsom dapat dijatuhkan manakala telah ada cukup alasan, sebagaimana diuraikan diatas.

Alasan hakim secara ex officio menjatuhkan amar dwangsom dalam rangka eksekusi hadhanah,  antara lain apabila :

  1. Anak sebagai objek sengketa dikuasai tergugat selaku terhukum;
  2. Dari hasil pemeriksaan sudah dapat diperkirakan terdapat kesulitan dalam pelaksanaan penyerahahan anak secara sukarela kepada penggugat, padahal tidak mungkin dilakukan penyerahan anak melalui tata cara eksekusi biasa;
  3. Adanya kerugian yang nyata pada pihak penggugat karena tidak segera memperoleh keadilan;
  4. Untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan menyelamatkan anak dari hal-hal yang merugikan dirinya jika segera diserahkan kepada penggugat, dan;
  5. Tidak ada cara lain yang lebih tepat dan efektif selain hukuman dwangsom.  

Wassalam Semoga Bermanfa’at, Amin !

Serang27 Desember 2021

Drs. M. Syukri

Profil Penulis

download

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

direkw   IZN  PG  logo vision VALIDASI   absd copy
LPSEE  SIKEPE  KOMS  PTSPP JDHII  PUSDA


  

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : pa.fakfak@gmail.com

Tautan Website

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Mahkamah Agung RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Badan Peradilan Agama [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Badan Peradilan Umum [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Badan Peradilan Militer & TUN [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Direktori Putusan MA-RI [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] JDIH Mahkamah Agung [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Kejaksaan [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Pemda Kab Fakfak [/h6]

Tautan Aplikasi

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] LPSE [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] E-Learning Badilag [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Hukum Online [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Monitoring Website [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Himbauan Gratifikasi [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Email [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] Simari [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] e-LHKPN [/h6]

 

 

PA Sewilayah

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] PTA Papua Barat [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] PA Manokwari [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] PA Sorong [/h6]

[h6 dotted] [icon style="icon-bookmark-o"/] PA Kaimana [/h6]

 

Pengadilan Agama Fakfak @2021
agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
slot garansi 100%
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
demo nolimit city
slot gacor
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif
mantap555
deposit pulsa tanpa potongan
situs slot online
ninjaslot77
Rtp prada555
slot prada555
hanabi188
terjun4d
manja555
manja555
manja555
Link prada555
rtp slot
rtp slot
mahkota555
rtp live hari ini
terjun4d
terjun4d
mahkota555
mahkota555
slot thailand
afslot