Tertib Administrasi, PA Fakfak Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Tidak Terpakai

Pengadilan Agama Fakfak melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai dan tidak berlaku pada hari Jum’at, 06 Maret 2026, bertempat di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Fakfak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi serta pengelolaan dokumen negara, khususnya terhadap blanko akta cerai yang telah rusak, salah cetak, maupun yang masa berlakunya telah habis sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan blanko akta cerai dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Proses ini dilaksanakan oleh petugas yang berwenang dan disaksikan oleh aparatur Pengadilan Agama Fakfak sebagai bentuk pengawasan bersama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai prosedur serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan administrasi perkara di Pengadilan Agama Fakfak dapat terus terjaga dengan baik. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen dalam mencegah potensi penyalahgunaan blanko dokumen negara, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab. (MRR)
