LOGO WEBSITE

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dispensasi Kawin: Celah Legalisasi Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Perspektif UU TPKS

Oleh: Fahmi Aziz, S.H.
(Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama Tangerang)

Perkawinan anak dibawah umur merupakan persoalan serius yang masih mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, pada kenyataannya praktik perkawinan anak masih terus marak terjadi melalui celah hukum (legal loophole) berupa permohonan dispensasi kawin ke pengadilan. Dispensasi kawin pada dasarnya adalah pengecualian hukum, akan tetapi, dalam praktiknya justru sering kali digunakan untuk melegitimasi praktik perkawinan anak yang dilatarbelakangi oleh faktor budaya, ekonomi, maupun kehamilan di luar nikah.


Selengkapnya

 

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021