Pengadilan Agama Fakfak melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung di Distrik Wambar, Kabupaten Fakfak
Fakfak - 20 Agustus 2024,Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Fakfak melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung di Distrik Wambar, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Dalam kegiatan ini PA Fakfak menyidangkan 10 Perkara Istbat Nikah yang semuanya dikabulkan. Dalam sambutannya Ketua PA Fakfak Muhammad Sopalatu, S.H., menyampaikan jika kegiatan ini diadakan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat pencari keadilan yang syarat dan rukun nikahnya secara agama sudah terpenuhi namun belum dicatatkan ke KUA oleh karena itu Pengadilan Agama Fakfak hadir untuk mengesahkan perkawinan masyarakat tersebut sehingga perkawinannya dapat dicatatkan di KUA.
Selain melaksanakan sidang di luar gedung, kegiatan kali ini juga menjadi sarana bagi pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Fakfak untuk melaksanakan Public Campaign mengenai Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang sedang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Fakfak. Dalam Public Campaign ini Ketua Pengadilan Agama Fakfak menegaskan jika seluruh aparatur Pengadilan Agama Fakfak telah berkomitmen untuk menolak segala bentuk korupsi, gratifikasi dan perbuatan lainnya yang bertentangan dengan sikap integritas dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan Pengadilan Agama Fakfak.(GAW)