ACARA GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
PENDAHULAN
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam rangka memberikan pelayanan hukum secara maksimal, Mahkamah Agung, antara lain, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2019 tentang gugatan sederhana, selanjutnya disebut “GS”. Isi surat edaran ini pada pokoknya memberikan petunjuk teknis tentang prosedur mengajukan GS di pengadilan. Tujuan diterbitkannya surat edaran ini, yang paling penting, adalah untuk menjawab persoalan masyarakat mengenai hukum yang bersangkut paut dengan dunia bisnis yang biasanya dihadapkan dengan persoalan hukum di pengadilan yang sering berlangsung bertele-tele. Akan tetapi, meskipun sudah ada prosedur khusus tersebut, bisa saja terjadi sebuah pengadilan ternyata menerima perkara dengan kriteria GS berikut teknis pemeriksaannya, tidak sesuai dengan kriteria penerimaan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SEMA dimaksud.