KEBERHASILAN MEDIATOR PA FAKFAK MENDAMAIKAN PIHAK BERSENGKETA
“….Tetapi jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah dan bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. al-Anfal: 61)

Kamis, 20 Januari 2022, Wiryawan Arif, S.HI., M.H. Hakim Mediator Pengadilan Agama Fakfak berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara gugat cerai yang terdaftar dengan nomor register perkara 4/Pdt.G/2022/PA.Ff. Mediasi yang dilakukan dalam 2 kali pertemuan ini telah berhasil membuat para pihak yang bersengketa dalam urusan rumah tangganya bersepakat berdamai dan mencabut perkaranya;
Mediator yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Fakfak ini menuangkan keberhasilannya melakukan mediasi dalam Laporan Mediator Nomor: 4/Pdt.G/2022/PA.Ff tertanggal 20 Januari 2022. Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen bersama seluruh Aparatur Pengadilan Agama Fakfak dalam mengedepankan dan mensukseskan mediasi dalam menyelesaikan perkara yang ada di Pengadilan Agama Fakfak. Hal tersebut juga dimaksudkan turut serta dalam mendorong suksesnya mediasi sebagai salah satu dari 8 (delapan) program unggulan Dirjen Badilag pada tahun 2022;
Keberhasilan ini diharapkan menjadi pemicu keberhasilan-keberhasilan selanjutnya dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui mediasi. Karena selain lebih hemat waktu, biaya yang dikeluarkan juga relatif lebih ringan. Terlebih sengketa yang diakhiri dengan kesepakatan perdamaian akan dirasa lebih memenuhi unsur keadilan bagi kedua belah pihak, dibanding sengketa yang diputus oleh Pengadilan. Karena dalam putusan pengadilan tentu ada yang menang dan kalah, sementara kesepakatan perdamaian dalam mediasi dicapai secara win-win solution. (MK)
