SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA FAKFAK TAHUN 2021
DI DISTRIK KOKAS

Rabu, 27 September 2021, Pengadilan Agama Fakfak melaksanakan Sidang di Luar Gedung di Distrik Kokas kabupaten Fakfak;
Acara di laksanakan di gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Kokas. Bertempat di ruang aula KUA Distrik Kokas, acara dIbuka sekitar pukul 09.30 WIT. Hadir dalam kesempatan berharga tersebut Kepala Distrik Kokas, Kepala KUA Distrik Kokas, dan Ketua Pengadilan Agama Fakfak serta rombongan tim sidang di luar gedung Pengadilan Agama Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Fakfak Nomor: W25-A6/549/HK.05/9/2021 Tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung dan Penunjukan Majelis Hakim Serta Team yang akan bersidang di Distrik Kokas Tahun 2021. Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Distrik Kokas dan Kepala KUA Distrik Kokas selanjutnya sambutan sekaligus pembukaan acara secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Agama Fakfak Yang Mulia Bapak Abdul Rahman, S.HI., M.H.;
![]() |
|
Setelah acara resmi dibuka, sejumlah warga peserta sidang yang telah begitu antusias hadir sejak pagi kemudian dipanggil satu per satu berdasarkan antrian untuk masuk ke ruang sidang mengikuti prosesi persidangan. Dalam kesempatan sidang di luar gedung ini terdaftar sebanya 59 perkara dengan jenis perkara seluruhnya pengesahan pernikahan (isbat nikah). Seluruh rangkaian kegiatan persidangan yang terlaksana dengan tertib ini tidak terlepas dari dukungan pihak KUA distrik Kokas dengan jajarannya yang turut andil dalam suksesnya acara tersebut;

Kepala Distrik Kokas dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan sidang di luar gedung di Distri Kokas ini karena sangat membantu warga masyarakatnya yang membutuhkan pengesahan atas pernikahannya. Setelah semua rangkaian kegiatan selesai, satu persatu warga masyarakat membubarkan diri dan rombongan tim sidang di luar gedung Pengadilan Agama Fakfak berpamitan dengan segenap mitra kerja di Distrik Kokas untuk selanjutnya melakukan perjalanan kembali ke Kantor Pengadilan Agama Fakfak.


