PA Fakfak Ikuti Diskusi Hukum Bedah Berkas Perkara Bersama PTA Papua Barat

Fakfak, Jumat, 9 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Fakfak mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Bedah Berkas Perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PA.Ff yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat bersama Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Papua Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh aparatur PA Fakfak dari Media Center Pengadilan Agama Fakfak.
Diskusi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi aparatur peradilan dalam penanganan perkara. Adapun materi yang dibahas meliputi pengelolaan SKUM dan e-Payment, kedisiplinan dalam penerapan Court Calendar pada persidangan elektronik, perubahan gugatan pasca-mediasi, serta penerapan asas Best Interests of the Child atau kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian perkara hadhanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama, khususnya di wilayah hukum PTA Papua Barat, dapat terus meningkatkan kompetensi, ketelitian, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas peradilan. Dengan demikian, kualitas penanganan perkara dapat semakin optimal serta mampu mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
