Ekspose Hasil Pengawasan HATIWASDA Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

Fakfak, 8 September 2026 – Pengadilan Agama Fakfak melaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Daerah (Hatiwasda) Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang bertempat di Aula Pengadilan Agama Fakfak pada Selasa (08/09/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Hatiwasda PTA Papua Barat terhadap berbagai aspek penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Fakfak. Pengawasan mencakup bidang Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara dan Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, Manajemen Pengaduan, serta Kinerja Pelayanan Publik.
Ekspose dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Fakfak dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Fakfak. Dalam kesempatan tersebut, Tim Hatiwasda PTA Papua Barat memaparkan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan, termasuk berbagai temuan, masukan, serta rekomendasi yang perlu menjadi perhatian bersama guna mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Penyampaian hasil pengawasan berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Berbagai catatan yang disampaikan oleh tim pengawas menjadi bahan evaluasi bagi satuan kerja untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada setiap aspek pelayanan maupun administrasi peradilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, standar operasional prosedur, serta budaya kerja yang berintegritas.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Fakfak menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Hatiwasda PTA Papua Barat. Beliau menegaskan bahwa hasil pengawasan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Fakfak dapat menjadikan hasil pengawasan sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat tata kelola peradilan yang baik, serta mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.


