PERKUAT SINERGI, PA FAKFAK DAN RRI FAKFAK JALIN KERJA SAMA

Fakfak, 2 September 2026 – Pengadilan Agama Fakfak melaksanakan kunjungan ke Radio Republik Indonesia (RRI) Fakfak dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di kantor RRI Fakfak pada Rabu (02/09/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Fakfak dan RRI Fakfak, khususnya dalam mendukung penyebarluasan informasi mengenai layanan, program, serta berbagai informasi peradilan kepada masyarakat melalui media yang lebih luas dan mudah diakses.
Dalam suasana yang penuh keakraban, kedua instansi berdiskusi mengenai berbagai bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan ke depan, termasuk penyiaran informasi layanan peradilan, edukasi hukum bagi masyarakat, sosialisasi program-program unggulan Pengadilan Agama Fakfak, serta publikasi kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan akses keadilan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memperluas jangkauan informasi peradilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya terkait layanan yang tersedia di Pengadilan Agama Fakfak.
Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Fakfak berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Di sisi lain, RRI Fakfak sebagai lembaga penyiaran publik juga memiliki peran penting dalam mendukung penyebaran informasi yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan terjalinnya kerja sama antara Pengadilan Agama Fakfak dan RRI Fakfak, diharapkan hubungan kelembagaan yang telah terbangun dapat semakin erat serta mampu memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

