Pengadilan Agama Fakfak Laksanakan Koordinasi Tindak Lanjut Penetapan Status dan Penghapusan BMN

Pengadilan Agama Fakfak melaksanakan kegiatan koordinasi terkait tindak lanjut penyelesaian penerbitan BMN dalam rangka penetapan status pengguna BMN di lingkungan PA Fakfak. Selain itu, koordinasi juga dilakukan mengenai beberapa BMN yang akan diajukan untuk proses penghapusan. Agenda tersebut diikuti oleh jajaran PA Fakfak, yaitu Sekretaris, Pranata Komputer Ahli Pertama, serta CPNS Teknik Sarana dan Prasarana. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis untuk memastikan pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk proses administrasi penetapan status pengguna barang serta mekanisme penghapusan barang yang sudah tidak digunakan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Fakfak untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. “Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh proses pengelolaan BMN dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai regulasi. KPKNL Sorong memberikan arahan teknis serta pendampingan agar proses penetapan status dan penghapusan BMN dapat dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur
