Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Agama Fakfak Mengikuti Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Integratif (SPIP)

Fakfak - 10 Juli 2023, Menimbang Surat Kepala Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor : 243/Bld/S/4/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Pemanggilan Peserta Pelatihan Online Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Integritas (SPIP) Angkatan I - V Wilayah Makassar Tahun 2023. Sehubungan surat panggilan tersebut, Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Agama Fakfak yaitu sodara Rofi Febri Rusbianto, S.Kom. mengikuti Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara offline/ tatap muka yang akan dilaksanakan mulai hari ini 03 Juli 2023 s.d. 07 Juli 2023 bertempat di Balai Diklat PKN Sulawesi Selatan BPK RI.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan Pengawasan Intern meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah wajib dilaksanakan dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan, apabila SPIP dapat berjalan dengan baik dan andal maka hal tersebut dapat memberikan keyakinanyang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaran pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Pelaksanaannya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ) terdiri atas unsur :
Lingkungan Pengendalian;
Penilaian Risiko;
Kegiatan Pengendalian;
Informasi dan Komunikasi;
Pemantauan Pengendalian Intern.
Dengan mengikutinya Pelatihan Online Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP ) diharapkan dapat meningkatkan Penerapan SPIP yang lebih baik, efektif dan andal pada Pengadilan Agama Fakfak dan di Mahkamah Agung RI pada umumnya. Sehingga dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang efektif dapat meminimalisir dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan atau kegagalan yang kaitannya dalam upaya Pemerintah untuk mencapai tujuan nasional maupun tingkat Instansi Pemerintah.
