LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 768

Putusan Hakim, antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Oleh: H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si
Hakim Pengadilan Agama Tais, Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan

Ajaran cita hukum (idee des recht) menyebutkan adanya tiga unsur cita hukum yang harus ada secara proporsional, yaitu kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmaszigkeit). Sekiranya dikaitkan dengan teori penegakkan hukum sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radburch dalam idee des recht yaitu penegakkan hukum harus memenuhi ketiga asas tersebut.2 Dalam bahasa lainnya, hukum dituntut untuk memenuhi berbagai karya yang oleh Radburch ketiganya itu disebut sebagai nilai-nilai dasar dari hukum.

Indonesia merupakan negara hukum penganut sistem civil law (Eropa Kontinental), konsekuensinya kedudukan hukum tertulis (written law) didaulat anak emasnya sumber hukum. Meski demikian, pikiran yang merudiksi hukum sebagai aturan tertulis an sich secara tidak langsung merupakan permulaan supremasi hukum untuk menghancurkan rasa keadilan masyarakat. Dalam narasi yang lebih memprihatinkan, saat hukum berkuasa maka apa yang dikatannya adalah adil dan tepat, biarpun in concreto menurut rasa keadilan masyarakat jelasjelas merupakan suatu ketidakadilan. Tapi begitulah, “lex dura tamesti sunt scripta”, bahwa peraturan memang kejam, tapi itulah yang tertulis.


Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021