LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 274

Dilema Wanita Menerima Pinangan dalam Pinangan Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?

Faishal Ahmad Romadhani
NIP 199502122022031004
CPNS Analis Perkara Peradilan PA Boyolali

Kutipan lagu romantic Yovie & The Nuno “ku ingin mempersuntingmu, tuk yang pertama dan terakhir” bagaikan ungkapan eksplisit seorang pria yang ingin meminang wanita kemudian dilanjutkan dengan lirik “jangan kau tolak dan buatku hancur, ku tak akan mengulang tuk meminta”. Kata demi kata dalam sebuah lagu tersebut menafsirkan seorang lelaki yang mencintai wanita dengan perasaan yang besar. Perasaan yang besar tersebut yang akhirnya membawa seorang lelaki untuk meminang wanita idamannya. Tapi apa daya bak Peribahasa “Gajah seekor gembala dua” yang artinya Dua orang laki-laki yang mencintai seorang perempuan. Laki -laki tersebut melamar wanita yang ternyata dalam pinangan orang lain. Tak heran laki-laki tersebut memberanikan diri untuk melamar karena memang mendapat respon & harapan dari wanita idamannya. Wanitapun menganggap profil sosok lelaki tersebut adalah yang dia inginkan selama ini. Percikan perasaan memantapkan hati untuk memilih yang mana, Muncullah dilema wanita menerima pinangan dalam pinangan orang lain, lalu bagaimana dengan Hukumnya?


Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021