LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh PA Jember pada on . Dilihat: 176

Eksistensi Feminisme dalam Bingkai Peradilan

(Tantangan Hakim Perempuan dalam Penegakan Supermasi Hukum)

Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H.

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember

Hak untuk memilih dan memperoleh kesempatan yang sama merupakan Hak Asasi Manusia yang paling Fundamental. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam menentukan pilihan hidupnya, baik laki-laki maupun perempuan diberikan porsi yang sama serta tidak dibeda-bedakan dalam upaya aktualisasi dan pengembangan diri dalam segala aspek kehidupan baik dibidang hukum, politik, ekonomi, sosial maupun ranah pribadi. Hal tersebut telah terakomodir dalam Konstitusi Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 28 D yang berbunyi :

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

SELENGKAPNYA : KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021