LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 149

Refleksi atas Kompilasi Hukum Islam:
Antara Civil Law dan Common Law

M. Khusnul Khuluq

Hakim PA Sungai Penuh, Jambi

Paling tidak, ada dua sistem hukum yang beraku di dunia. Yaitu civil law dan common law. Ciri penting dari sistem civil law adalah adanya norma hukum yang dikodifikasi. Sebaliknya, ciri penting dari common law adalah tidak adanya norma hukum yang dikodifikasi. Lalu di mana posisi Kompilasi Hukum Islam (KHI)?

Dalam hal ini, kita bisa melakukan beberapa analisa untuk melihat di mana kecenderungan KHI antara kedua sistem hukum tersebut. Yaitu dengan melihat KHI dalam konteks sumber hukum, posisi hakim dalam proses persidangan, dan sistem peradilan.


Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021