LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 110

Eksistensi Hukum Islam di Indonesia

M. Khusnul Khuluq
Hakim PA Sungai Penuh, Jambi

Pendahuluan

Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebutkan secara jelas dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara Hukum.” Negara hukum selalu dimaknai dengan adanya norma tertulis yang menjadi landasan bersama. Konsepsi negara hukum meniscayakan hukum tertulis sebagai panglimanya.

Tentang hukum Islam, jika ditilik dari sejarahnya, eksistensi hukum Islam di Indonesia mulai sejak masuknya Islam di nusantara. Paling tidak ada tiga teori tentang ini. Teori Gujarat (India), teori Makkah (Arab) dan teori Persia. Ketiganya terjadi jauh di masa pra kemerdekaan. Sejak masuknya Islam itu, nilainilai hukum Islam telah menjadi norma yang dianut oleh masyarakat nusantara.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021