LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 541

Mama, mana Ayahku?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

“Anak jadah tidak akan diterima amal ibadahnya, sebelum membunuh ayahnya”, begitu sang (oknum) guru ngaji itu memberikan tausiyah di masjid waktu itu. Yang dimaksud anak jadah itu tidak lain, dalam penjelasan berikutnya, adalah anak yang lahir akibat perzinaan. Kalimat bernuansa aneh sekaligus mengerikan itu terus menghantui pikiran saya yang waktu itu masih anak-anak (Sekolah Dasar). Sampainya akhirnya ketika menginjak SLTA kujumpai sebuah buku materi pelajaran agama (hadits) bahwa statmen sang guru ngaji itu memang mempunyai ‘dasar hukum’. Hati saya segera lega ketika hadits tersebut muncul dalam pembahasan hadits-hadits palsu. Pikiran saya juga lebih tenteram ketika kemudian sang Guru hadits menyampaikan salah satu hadits nabi yang mengatakan, bahwa “setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (bersih dari dosa).” Tanpa mengurangi rasa hormat (ta’dhim) kepada sang ustadz—yang setiap usai salat selalu saya doakan--saya memang perlu mengingat itu lagi dan menjadikannya sebagai pembuka tulisan ini. 


Selengkapnya KLIK DISINI

 

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021