LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 558

Kewarisan Murtadin & Anak Angkat

Drs. H. A. Kadir, M.H. CPNLP., CLMA., CPW., CPSP.

Panitera Pengadilan Agama Palu

Murtadin artinya orang-orang murtad, dan masalah ke-waris-an mereka sering menjadi polemik dikalangan para sarjana. Umumnya sarjana hukum Islam menganggap orang murtad itu bukan ahli waris. Benarkah anggapan tersebut ? Tentu saja sebelum membenarkan atau menafikannya, maka harus lebih dulu diketahui tentang takrif murtad dan ahli waris. Sebutan murtad berasal dari kata riddah atau irtidad yang berarti keluar dari Islam, baik dengan hati, ucapan maupun tindakan. Murtad dengan hati, berkeyakinan bahwa shalat, zakat, puasa, dan haji itu tidak perlu. Murtad dengan ucapan misalnya seseorang menyatakan Allah beranak pianak, atau mengucapkan bahwa dirinya telah keluar dari Islam. Dan murtad dengan tindakan seperti membolehkan meminum minuman keras, atau melakukan perzinaan, dan yang sejenisnya. Istilah murtad itu juga digunakan untuk menyebut sebuah periode pembangkangan yang ditandai dengan munculnya sejumlah nabi palsu yang timbul di kalangan suku-suku padang pasir beberapa saat setelah Nabi Muhammad wafat. Dan perkataan ahli waris terdiri dari dua kata, yaitu ; ahli dan waris. Ahli (ahl) adalah keluarga, sedang waris (wârits) merupakan pemilik warisan (Pewaris). Jadi “Ahli waris” berarti “Keluarga Pewaris”.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021