LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 478

EDUNI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DALAM PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Oleh : Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal Klas II)

A. Pendahuluan

Perkawinan merupakan ikatan yang suci dan tidak dapat dilepaskan dari agama yang dianut suami-istri. Hidup bersama suami-istri dalam perkawinan tidak semata-mata untuk tertibnya hubungan seksual melainkan juga untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, rukun, aman dan harmonis antara suami-istri,[1] hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan).

Undang-undang Perkawinan sebagai salah satu hukum positif di Indonesia telah mengatur beberapa hal mengenai pelaksanaan perkawinan [2]. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan saat ini telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hukum perkawinan di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hal mana perubahan tersebut membawa dampak besar terhadap tata aturan perkawinan dan sekaligus mengubah aturan hukum keluarga yang telah berlaku di Indonesia sejak 44 tahun yang lalu.[3]Perubahan Undang-Undang tersebut menyebutkan beberapa perubahan Pasal, salah satunya adalah perubahan Pasal 7 berkenaan dengan batasan usia perkawinan, yakni perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.


[1] Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016), hlm. 43.

[2] Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta, PT Rineka Cipta, 1991), hlm. 290.

[3]Sugiri Permana dan Ahmad Zaenal Fanani, Dispensasi Kawin dalam Hukum Keluarga di Indonesia, (Surabaya: Pustaka Saga,2019), hlm. 1


Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021