LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 825

ABH versus AKP

Oleh Bakhtiar. SHI., MHI*[1]

Anak yang Berhadapan dengan Hukum, istilah ini dapat kita temukan di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA: Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Para pemerhati dan penggiat perlindungan anak, termasuk kalangan praktisi hukum menyingkat penyebutan anak yang berhadapan dengan hukum dengan singkatan ABH. Sedangkan AKP yang dimaksud didalam judul artikel ini adalah singkatan dari Anak Korban Perceraian, Yang penulis maksud dengan anak korban perceraian yaitu anak yang menjadi korban akibat perceraian orang tuanya;

Jika disimak secara mendalam, tentang apa yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang SPPA, akan sangat terasa sekali penghormatan dan pemuliaan SPPA terhadap anak yang berhadap dengan Hukum (ABH). Hal ini bisa kita lihat bagaimana Undang-undang SPPA menuntut aparat penagak hukum (APH) agar benar-benar bersikap profesional didalam menangani perkara anak, mulai dari penyidikan sampai pada tahap pembimbingan setelah menjalani pemidanaan.


*Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil


Selengkapnya KLIK DISINI

 

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021