LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1297

MELURUSKAN PERSEPSI TENTANG PENGADILAN AGAMA
M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Pengadilan Agama adalah salah badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Di dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 1 disebutkan bahwa, “Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.” (UU No.50/ 2009. Pasal 1). Yang artinya, Pengadilan Agama adalah pengadilan bagi masyarakat beragama Islam.

Secara historis, Pengadilan Agama merupakan evolusi dari peradilan yang sudah sangat tua. Di mana sistem peradilan tersebut hidup dalam sistem kerajaan Islam diwilayah Nusantara pada masa lalu. Sistem peradilan tersebut dari waktu ke waktu kemudian berevolusi. Menjadi sebuah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang disebut sebagai Badan Peradilan Agama.


Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021