LOGO WEBSITE

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Jakarta – Humas MA: Pemerintah telah mencanangkaan Sistem Pemerintahan Berbasis  elektronik.  System      pemerintahan secara  elektronik  tersebut  sejalan  dengan pencanangan Ketua Mahkamah Agung , yaitu Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi. System elektronik ini   mampu mengubah cara berfikir dan perilaku masyarakat (mind set dan culture set ).

Pada tahun lalu Mahkamah Agung telah mencanangkan pemberlakuan e-court (elektronik court ), pada tahun 2019 Mahkamah Agung sudah mempersiapkan system informasi e-litigasi. Melalui e-litigasi maka proses persidangan harus dilakukan secara elektronik. Ruang persidangan akan didesain sedemikian canggih. Semua pihak yang terlibat dalam persidangan antara lain para hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum / para Advokat akan berhadapan dengan TV monitor, karena semua dokumen yang disidangkan disampaikan secara elektronik.

Perubahan sikap dan perilaku masyarakat secara umum yang dapat kita lihat adalah semua berbasis elektronik / aplikasi. Hampir semua media juga berbasis elektronik. Apabila ingin mengetahui perkembangan apapun harus menggunakan media elektronik dan yang paling simple adalah melalui gadget atau secara umum hand phone.

Dengan Hand Phone dunia ada di genggaman kita. Dengan hand phone semua informasi maupun data dapat cepat diperoleh.  Dengan beralihnya peradilan berbasis manual kepada peradilan berbasis elektronik, maka sara utama yang dapat digunakan adalah media ringan yang serba canggih, yaitu gadget atau hand phone.

Konsekuensi terhadap e-court dan e-litigasi, maka semua pihak yang berperkara, hakim, panitera akan berhadapan dengan system informasi  sehingga selalu m emegang alat salah satunya Hand phone. Selama persidangan dapat mencari dan menelusuri berbagai sumber informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, media elektronik, keadaan cuaca, kitab suci. Melalui hand phone dapat menelusuri segala peraturan perundang -undangan dan teori teori serta landasan filosofi sebagai dasar pertimbangan. Dalam persidangan hakim dapat menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan oleh para pihak yang menyangkut suatu tempat dan lokasi melalui aplikasi tertentu.

Dengan demikian menggunakan hand phone pada saat persidangan tidak   diartikan lain. Masyarakat harus mulai adaptasi dengan peradilan berbasis elektronik. Menelusuri informasi yang terkini melalui gadget atau hand phone sebagai suatu keharusan dan bukan merupakan pelanggaran kode etik. (Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah)

 

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021