LOGO WEBSITE

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 664

Menelusuri Jejak Rekayasa Pada Posita Perkara Itsbat Nikah (pengesahan Perkawinan Di Bawah Tangan/Nikah Siri)
(Teknik Mencari Fakta Dalam Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah)

Kolaborasi : Khalishah Mulyani (Hakim PA Pasuruan) Muhamad Tambusai Ad Dauly (Hakim PA Talu)

A. Tantangan Pembuka

Dapatkah pihak berperkara mengelabui hakim dan untuk apa? Mengelabui berasal dari susunan kata “me-kelabu-i”. Kelabu adalah sebuah warna antara hitam dan putih seperti warna abu-abu. Kelabu secara psikologis juga menunjukkan kondisi yang negatif. Secara istilah, mengelabui artinya berupaya menyesatkan pandangan atau menipu. Mengelabui merupakan bentuk “beritikad tidak baik” yang secara hukum jika disamakan dalam bahasa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka menjadikan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).


Selengkapnya

 

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021