LOGO WEBSITE

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Dipublikasikan oleh Fahad pada on . Dilihat: 449

Optimalisasi Mediasi dalam Pemenuhan Nafkah Isteri dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Banjarbaru (Sebuah Upaya Tasrih bi Ihsan dalam Broken Marriage)

Oleh:

Dr. Martina Purna Nisa, Lc., M.Sy

(Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru)

Korespondensi: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

Pada dasarnya pola penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki akar yang cukup kuat dalam budaya masyarakat Indonesia karena mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa terbaik di luar ataupun di persidangan. Hal tersebut secara tidak langsung menjadi keistimewaan tersendiri bagi mediasi yang menawarkan win win solution bagi para pihak yang bersengketa. Meskipun demikian point istimewa ini nampaknya belum mengakar sempurna dalam mindset pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi yaitu mediator, hakim pemeriksa perkara serta para pihak hingga kuasa hukumnya. Masih banyak yang menganggap bahwa mediasi hanya formalitas proses pemeriksaan di pengadilan.

Menyikapi hal ini Mahkamah Agung telah menggelontorkan regulasi-regulasi yang cukup serius dan melakukan revisi secara konsisten. Pada mulanya praktik mediasi di pengadilan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai kemudian diatur Kembali (disempurnakan sekaligus mengganti SEMA tersebut) dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2003. Namun karena masih dianggap belum memadai pada tahun 2008, Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma ini pun diperbaharui kembali karena dipandang belum efektif hingga akhirnya terbitlah Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menggantikan Perma sebelumnya dan menjadi rujukan hingga saat ini.2 Dan meskipun baru-baru ini telah terbit Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dinyatakan tetap berlaku dalam Mediasi Elektronik sepanjang tidak ditentukan lain.


Selengkapnya

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021
agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
slot garansi 100%
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
demo nolimit city
slot gacor
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif
mantap555
deposit pulsa tanpa potongan
situs slot online
ninjaslot77
Rtp prada555
slot prada555
hanabi188
terjun4d
manja555
manja555
manja555
Link prada555
rtp slot
rtp slot
mahkota555
rtp live hari ini
terjun4d
terjun4d
mahkota555
mahkota555
slot thailand
afslot