LOGO WEBSITE

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Memorandum of Understanding (MoU) antara PT POS Kabupaten Fakfak

berita 17-01-2025.png

Fakfak, 17 Januari 2025 - Aula Pengadilan Agama Fakfak menjadi saksi terlaksananya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Memorandum of Understanding (MoU) antara PT POS Kabupaten Fakfak dengan Pengadilan Agama Fakfak terkait pelaksanaan layanan surat tercatat. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 17 Januari 2025, dengan dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam kelancaran proses pengiriman surat tercatat.

      Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Gugatan, Jurusita, dan sejumlah pegawai dari Pengadilan Agama Fakfak, serta petugas dari PT POS Kabupaten Fakfak. Narasumber dalam acara ini adalah Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Bapak Muhammad Sopalatu, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Fakfak, dan Kepala PT POS Kabupaten Fakfak.

      Acara diawali dengan penyampaian sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Bapak Muhammad Sopalatu, S.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya sinergi antara PT POS dan Pengadilan Agama Fakfak untuk memastikan pelayanan surat tercatat berjalan dengan baik dan tepat waktu. “Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan MoU yang telah berjalan, sehingga ke depan dapat meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat Fakfak,” ujar beliau.
       Selama acara, para peserta melakukan diskusi interaktif yang difokuskan pada evaluasi pelaksanaan surat Tercatat, mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi, dan merumuskan solusi bersama. Wakil Ketua Pengadilan Agama Fakfak juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara kedua pihak agar pelayanan dapat terus ditingkatkan.

                Kepala PT POS Kabupaten Fakfak turut memberikan pemaparan mengenai prosedur layanan surat tercatat dan langkah-langkah yang dapat dioptimalkan untuk mendukung kelancaran pengiriman dokumen dari Pengadilan Agama Fakfak kepada para pihak terkait. Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian kesimpulan dan rekomendasi dari hasil diskusi. Semua pihak sepakat untuk terus menjalin kerja sama yang baik guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

FORM_HEADER


FORM_CAPTCHA
FORM_CAPTCHA_REFRESH

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

1 DIRPUT PAFAKFAK 2 INFORMASI PERKARA MARI 3 SIPP BANDING 4 JDIH PAFAKFAK 5 PERPUSTAKAAN MARI 6. HUKUM ONLINE
7 KINSATKER 8. SIPINTAR 9 SIMTEPA 10 SIKEP 11 E SADEWA 12 E BIMA


  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Fakfak

Jl. Jenderal Sudirman, Wagom Utara,

Kec. Fakfak, Kabupaten Fakfak,

Papua Barat 98611

Telp: 0956 22656

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Fakfak @2021